Budayakan Memakai Helm SNI

Safety Riding Honda Bengkulu -news: Honda Bikers pada awal april kemarin tepatnya pada tanggal 1 April 2010 seluruh pengendara motor di Indonesia wajib memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI) tentunya dengan diberlakukannya aturan ini maka masyarakat akan lebih menyadari pentingnya berkendara yang aman( Safety Riding) sehingga tingkat kecelakan kendaraan roda dua akan menurun.
Sungguh sangat disayangkan memang sebagai salah satu jumlah pengendara sepeda motor terbanyak di dunia, masyarakat Indonesia masih banyak yang belum memahai tentang cara berkendara ya aman, tapi apakah benar bahwa masyarakat Indonesia belum paham akan tata cara berkendara yang aman? atau hanya pura tidak tahu? tapi Honda Bikers dengan diberlakukanya helm SNI ini untuk masyarakat Indonesia diharapkan dapat mengurangi tingginya kecelakaan bermotor akhir-akhir ini.
Sebagaimana Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 yang mengatakan semua pengendara sepeda motor harus menggunakan helm SNI yang berlaku per tanggal 1 April 2010. Disebutkan dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 bahwa pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000. Dengan aturan ini, seluruh pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib menggunakan helm yang sudah melewati uji standar dari laboratorium sesuai ketentuan SNI 1811:2007 yang diakui di 153 negara di dunia.
Jangan salah memilih helm ya Honda bikers? carilah helm yang benar-benar memenuhi kriteria helm SNI sebagai teman berkendara anda yang aman dan nyaman 
Artikel ini Untuk Honda Safety Riding Bengkulu
referensi tulisan bersumber dari ttp://nasional.kompas.com, http://gustomobil.wordpress.com,http://www.astra-onda.com/ 

1 komentar:

rani mengatakan...

mahal tapi helm nya

Posting Komentar

 
© 2011 | ardanova | Untuk Templates KompasAQUA